SEKILAS INFO
  • 3 tahun yang lalu / Masjid Independen bukan milik ormas, partai atau instansi tertentu tapi menjalin silaturahmi tanpa batas dengan siapapun
WAKTU :

Apa hukum qurban menggunakan kerbau? Bukankah di dalam Al Quran hanya disebutkan unta, sapi dan kambing?

Terbit 26 Mei 2022 | Oleh : admin | Kategori :
Apa hukum qurban menggunakan kerbau? Bukankah di dalam Al Quran hanya disebutkan unta, sapi dan kambing?

Kajian NGOPI (Ngobrol Perkara Islam)
Jamaah dan DKM Masjid Jami Ad Da’wah Balandongan
————————————–

Pertanyaan ke-46
Jamaah Bertanya:

Assalamulaikum wr wb,

Apa hukum qurban kerbau? Bukankah di dalam Al Quran hanya disebutkan qurban dengan unta, sapi dan kambing?

DKM Menjawab:

Wa’alaikumusalam wr wb,

Bismillahirrahmanirrahim…

Terkait hukum qurban kerbau diperlukan kajian dari para ulama fiqh yang diakui keilmuannya, bukan dari opini orang awam apalagi hanya karena suka atau tidak suka. Allah SWT memang hanya menyebutkan tiga jenis hewan qurban di dalam Al Quran yakni unta, sapi dan kambing. Tapi jika penafsiran Al Quran harus kontekstual seperti itu tentunya kita selaku umat Islam akan kesulitan, sementara Islam bukanlah agama yang sulit selama tidak keluar dari qaidah yang digariskan para ulama.

Jika pemikiran kita jumud atau kaku dalam menafsirkan makna qurban harus dengan sapi sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW, maka kita akan kesulitan karena jenis sapinya pun harus sesuai dengan jenis sapi yang ada di jaman Rasulullah SAW, sementara untuk saat ini, jenis sapi sudah sangat banyak seperti sapi lokal, limosin, simental, brahman, ongole, brangus, bahkan ada sapi bali, sapi bima dan sapi madura. Lantas sapi mana yang sama persis dengan yang diqurbankan oleh Rasulullah SAW? Untuk itu ada baiknya kita mengkaji status hukum qurban kerbau ini berlandaskan keilmuan para ahli fiqh. Para ulama memasukan kerbau ini ke jenis onta, sapi atau kambing?

Kita awali dari kalangan Madzhab Imam Hanafi, menurut Imam Al-Kasani di dalam kitab Badai’ Ash-Shonai’, jilid 5 halaman 69:

أما جنسه فهو أن يكون من الأجناس الثلاثة الغنم أو الإبل أو البقر، ويدخل في كل جنس نوعه والذكر والأنثى منه والخصي والفحل لانطلاق اسم الجنس على ذلك، والمعز نوع من الغنم، والجاموس نوع من البقر بدليل أنه يضم ذلك إلى الغنم والبقر في باب الزكاة ولا يجوز في الأضاحي شيء من الوحش

Artinya: “Al-Kasani berkata : Adapun jenis hewan qurban hendaknya dengan kambing, unta dan sapi. Baik dari jenis laki-laki maupun perempuan. Hewan domba termasuk juga jenis dari kambing, kerbau juga termasuk jenis dari sapi. Dan tidak boleh berqurban dengan hewan yang buas. ”

Di kalangan madzhab Hanafi kerbau disamakan dengan sapi sama halnya dengan menyamakan domba dengan kambing. Jadi hukum qurban menggunakan kerbau sama dihukumi dengan qurban menggunakan sapi.

Sementara di kalangan Madzhab Imam Maliki, Imam Al-Qorofi menyebutkan di dalam kitab Adz-Dzakhiroh, jilid 4 halaman 142:

كتاب الأضحية : يختص بالغنم الابل والبقر والغنم. والإبل دون الوحش كان له نظير من النعم أم لا لقوله تعالى : على ما رزقهم من بهيمة الأنعام. الحج

Artinya: “Kitabul Udhhiyah : hanya khusus dengan hewan unta, sapi dan kambing. Dan unta nya bukan yang buas atau liar. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT (atas apa yang Allah rizkikan kepada mereka yaitu berupa binatang ternak).”

Imam Maliki berlandaskan kebiasaan qurban yang dilakukan di Madinah, dimana di Madinah tidak ditemukan bahimatul an’am (hewan ternak) selain unta, sapi dan kambing.

Sedangkan Madzhab Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi di dalam Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim halaman 269:

ـ(والثني من البقر) الإنسي وهو (ما له سنتان وطعن في الثالثة) ومنه الجاموس الإنسي وخرج بالإنسي الوحشي فلا يجزئ في الأضحية وإن دخل في اسم البقر والجاموس ولم يوجد من غيرهما وحشي.

Artinya : “Dan (mencakup dalam kurban) yaitu hewan yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga dari sapi yang jinak. Dan termasuk ke dalam jenis sapi adalah kerbau yang jinak. Dan dikecualikan dari sapi/ kerbau jinak yaitu sapi/ kerbau liar, maka tidak cukup untuk dijadikan kurban walaupun termasuk ke dalam jenisnya sapi/ kerbau. Dan tidak ditemukan dari selain keduanya istilah hewan yang liar.”

Syekh Nawawi memasukan kerbau kedalam jenis sapi dengan catatan telah cukup umur dua tahun memasuki tahu ketiga dan jinak. Demikian pula Syekh Sulaiman al-Bujairimi ketika mensyarah perkataan Syekh Khatib al-Syarbini dalam al-Iqna’, juz 4, halaman 332:

ـ (و) الثني من (البقر) الإنسي وهو ما استكمل سنتين وطعن في الثالثة، وخرج بقيد الإنسي الوحشي فلا يجزئ في الأضحية وإن دخل في اسم البقر

Artinya : “Dan sapi jinak yang sempurna berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Dikecualikan dengan qayyid jinak yaitu sapi liar, maka tidak mencukupi dalam kurban meskipun masuk dalam nama sapi”.

Syekh Sulaiman Al Bujairimi menjelaskan yang dimaksud sapi jinak sebagai berikut:

قوله (من البقر الإنسي) ومنه الجاموس وإنما قيد بذلك في البقر دون غيره لأن غيره لم يوجد منه وحشي.

Artinya: “Ucapan Syekh Khotib dari sapi jinak, di antaranya adalah kerbau. Syekh Khotib membatasi sapi dengan jinak bukan kepada hewan lain, sebab hewan kurban lainnya tidak ditemukan istilah liar”

Keterangan serupa yang menyamakan kerbau dengan jenis sapi juga bisa dilihat di dalam kitab Al Mufashshal fi Ahkamil Udhiyah dan di dalam kitab Tafsir Sya’rawi serta di dalam kitab Al Mishbahul Munir:

وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ

Artinya: “Ulama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.”

الأنعام : يُراد بها الإبل والبقر ، وألحق بالبقر الجاموس ، ولم يُذكَر لأنه لم يكُنْ موجوداً بالبيئة العربية ،

Artinya: “Maksud dari hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing. Sementara kerbau disamakan dengan sapi, dalam Alquran kerbau memang tidak disebutkan karena hewan ini tidak dijumpai di wilayah jazirah Arab (pada waktu itu).”

Demikian pula Al Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, jilid 8 halaman 393 menyebutkan secara global terkait persamaan sapi dengan hewan jenis lainnya yang semisal dengan sapi:

أما الأحكام فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام وهي الإبل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الإبل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وأنواعهما ولا يجزئ غير الأنعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك ولا خلاف في شئ من هذا عندنا

Artinya: “Adapun hukum dari syarat hewan yang cukup untuk qurban adalah hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing. Atau “hewan yang sejenis dengan unta, sapi dan kambing” . Dan tidak boleh berqurban dengan selain binatang ternak tersebut.”

Demikian kiranya bisa kami sampikan bahwa hukum qurban menggunakan kerbau secara jumhur ulama hukumnya disamakan dengan qurban menggunakan sapi. Dengan catatan kerbau yang akan digunakan untuk qurban memenuhi syarat diantaranya termasuk bahimatul an’am atau hewan ternak bukan kerbau liar, tsaniyah atau berumur dua tahun masuk tahun ketiga, tidak ada cacat, tidak buta dan tidak sakit.

Wallahu’Alam.

Wallahul nuwafiq ila aqwamith thariq

Wassalamu alaikum wr wb

(Ust. Yudha H. Bhaskara, SHI/ Ketua DKM Masjid Jami Ad Da’wah Balandongan Sukabumi dari berbagai sumber)

SebelumnyaApa arti tawadhu sebenarnya dan apa saja ciri orang tawadhu itu? SesudahnyaApakah qurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia, sampai pahalanya kepada mayit?

Tausiyah Lainnya