SEKILAS INFO
  • 3 tahun yang lalu / Masjid Independen bukan milik ormas, partai atau instansi tertentu tapi menjalin silaturahmi tanpa batas dengan siapapun
WAKTU :

Hukum Mendapatkan Hadiah Lomba dengan Uang Pendaftaran

Terbit 18 Agustus 2023 | Oleh : admin | Kategori :
Hukum Mendapatkan Hadiah Lomba dengan Uang Pendaftaran

Kajian NGOPI (Ngobrol Perkara Islam)
Jamaah dan DKM Masjid Jami Ad Da’wah Balandongan
————————————–

Pertanyaan ke-49
Jamaah Bertanya:

Assalamulaikum wr wb,

Pak ustadz… Apa hukumnya perlombaan dipungut uang pendaftaran, apa termasuk judi? Kalau sudah terlanjur harus bagaimana?

DKM Menjawab:

Wa’alaikumusalam wr wb,

Bismillahirrahmanirrahim…

Jika yang ditanyakan hukum perlombaan dipungut uang pendaftaran, tentunya jawabannya akan tergantung pada illatnya, jika uang pendaftaran digunakan untuk biaya operasional lomba diluar hadiah dan lombanya tidak bertentangan dengan Syariat maka tak mengapa dengan catatan saling ridha antara yang memberi dengan yang menerima uang, tanpa adanya paksaan atau ancaman tertentu.

Namun jika terkait hukum hadiah yang diambil dari uang pendaftaran, ada baiknya kita merujuk pada pendapat Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri ‘ala Fathil Qarib:

وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ

Artinya, “Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh … dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan, adalah semua bentuk permainan yang masih simpang siur antara untung dan ruginya,” (Syekh Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri ‘ala Fathil Qarib, [Singapura, Sulaiman Mar’i: tanpa tahun], jilid II, halaman 310)

Sehingga jika uang pendaftaran diniatkan untuk dijadikan hadiah bagi yang menang jatuhnya sama seperti judi. Apalagi jika sejak awal menggunakan akad bagi yang daftar sekian, jika menang akan mendapatkan hadiah sekian. Sementara logika judi adalah yang menang untung dan yang kalah rugi. Sebagaimana disebutkan Syekh Muhammad Salim Bafadhal dalmam Is’adur Rafiq Syarh Sulamut Taufiq:

قوله (كُلُّ مَا فِيْهِ قِمَارٌ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يَخْرُجَ الْعِوَضُ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الْمَيْسِرِ فِيْ اْلآيَةِ. وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمَ. فَإِنْ يَنْفَرِدْ أَحَدُ اللاَّعِبَيْنِ بِإِخْرَاجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إِنْ كَانَ مَغْلُوْبًا وَعَكْسُهُ إِنْ كَانَ غَالِبًا فَاْلأَصَحُّ حُرْمَتُهُ أَيْضًا

Artinya, “(Setiap kegiatan yang mengandung perjudian) Bentuk judi yang disepakati adalah hadiah berasal dari dua pihak disertai kesetaraan keduanya. Itulah yang dimaksud al-maisir dalam ayat al-Qur’an (Surat Al-Maidah ayat 90). Alasan keharamannya adalah masing-masing dari kedua pihak masih simpang siur antara mengalahkan lawan dan meraup keuntungan -atau dikalahkan dan mengalami kerugian-. Jika salah satu pemain mengeluarkan hadiah sendiri untuk diambil darinya bila kalah, dan sebaliknya–tidak diambil–bila menang, maka pendapat al-Ashah mengharamkannya pula. (Syekh Muhammad Salim Bafadhal, Is’adur Rafiq Syarh Sulamut Taufiq, [Indonesia, Dar Ihya’il Kutubil ‘Arabiyah: tanpa tahun], juz II, halaman 102).

Seandainya ada akad uang pendaftaran atau sebagian uang pendaftaran akan dibelikan hadiah, maka hukumnya seperti judi dan haram. Namun jika hadiah dari perlombaan diambil dari luar, seperti dari donatur, sponsor ataupun kas lain yang tidak berkaitan dengan uang pendaftaran maka hukumnya boleh. Sebagaimana disebutkan Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib ini:

وَيَجُوْزُ شَرْطُ الْعِوَضِ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ مِنَ اْلإِمَامِ أَوِ اْلأَجْنَبِيِّ كَأَنْ يَقُوْلَ اْلإِمَامُ مَنْ سَبَقَ مِنْكُمَا فَلَهُ عَلَيَّ كَذَا مِنْ مَالِيْ، أَوْ فَلَهُ فِيْ بَيْتِ الْمَالِ كَذَا، وَكَأَنْ يَقُوْلَ اْلأَجْنَبِيُّ: مَنْ سَبَقَ مِنْكُمَا فَلَهُ عَلَيَّ كَذَا، لأَنَّهُ بَذْلُ مَالٍ فِيْ طَاعَةٍ

“Dan boleh menjanjikan hadiah dari selain kedua peserta lomba balap hewan, seperti penguasa atau pihak lain. Seperti penguasa berkata: Siapa yang menang dari kalian berdua, maka aku akan memberi sekian dari hartaku, atau ia memperoleh sekian jumlah dari bait al-mal. Dan seperti pihak lain itu berkata: Siapa yang menang dari kalian berdua, maka ia berhak mendapat sekian harta dariku.” Karena pernyataan itu merupakan penyerahan harta dalam ketaatan”. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th.), Jilid II, h. 309.)

Maka ada baiknya untuk panitia lomba terutama di musim lomba seperti kegiatan kemerdekaan sekarang ini agar lebih berhati-hati dalam menentukan akad pada saat pendaftaran biaya lomba ke masyarakat. Jika akadnya uang pendfataran, maka harus ikhtiyat dalam menggunakannya. Namun jika sejak awal ditekankan ke masyarakat bahwa kolektif yang dikumpulkan semata untuk shodaqah maka penggunaannya menjadi lebih leluasa. Atau agar lebih amannya lagi, panitia harus pintar mencari donatur untuk menyiapkan hadiah bagi para peserta lomba.

Wallahu’Alam.

Wallahul nuwafiq ila aqwamith thariq

Wassalamu alaikum wr wb

(Ust. Yudha H. Bhaskara, SHI/ Ketua DKM Masjid Jami Ad Da’wah Balandongan Sukabumi dari berbagai sumber)

Sebelumnya"Belajar Moderat dari Sarung" SesudahnyaApakah talak yang diucapkan saat emosi sah

Tausiyah Lainnya