SEKILAS INFO
  • 3 tahun yang lalu / Masjid Independen bukan milik ormas, partai atau instansi tertentu tapi menjalin silaturahmi tanpa batas dengan siapapun
WAKTU :

Wanita hamil diluar nikah apa boleh langsung dinikahkan dan apa hukumnya?

Terbit 9 November 2021 | Oleh : admin | Kategori :
Wanita hamil diluar nikah apa boleh langsung dinikahkan dan apa hukumnya?

Kajian NGOPI (Ngobrol Perkara Islam)
Jamaah dan DKM Masjid Jami Ad Da’wah Balandongan
Diasuh oleh:
Ust. Yudha H. Bhaskara, SHI
Pertanyaan ke-20
Jamaah Bertanya:

Wanita hamil diluar nikah apa boleh langsung dinikahkan dan apa hukumnya?

DKM Menjawab:

Bismillahir Rahmanir Rahim…

Zina dan menikahkan orang yang sudah berhubungan badan adalah dua konteks yang berbeda. Perzinahan sudah jelas disepakati para Ulama bahwa hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Jadi sudah seharusnya menjauhi perzinahan, karena akibat perzinahan akan merembet pada status hukum anak hasil perzinahan kedepannya. Namun jika terjadi perzinahan apakah boleh dinikahkan dengan pasangannya? Dalam konteks ini ulama berbeda pendapat.

Menurut pendapat Syekh Nawawi Al Bantani dari kalangan Syafi’iyah dalam kitab Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib hukum menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina adalah sah.

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

Artinya: “Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.”

Sedangkan menurut Hanabilah hukum menikahinya haram hingga keduanya bertaubat dengan sebenar-benarnya. Demikian pula menyetubuhinya haram menurut Malikiyah, Hanafiyah dan Hanabilah sampai bayi yang dikandungnya dilahirkan.

Adapun terkait garis nasab dijelaskan oleh Imam Al Mawardi di dalam Al Hawi Al Kabir sebagai berikut :

فَأَمَّا إِنْ كَانَتِ الزَّانِيَةُ خَلِيَّةً وَلَيْسَتْ فِرَاشًا لِأَحَدٍ يَلْحَقُهَا وَلَدُهَا، فَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّ الْوَلَدَ لَا يَلْحَقُ بِالزَّانِي وَإِنِ ادَّعَاهُ، وَقَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ: يَلْحَقُهُ الْوَلَدُ إِذَا ادَّعَاهُ بَعْدَ قِيَامِ الْبَيِّنَةِ، وَبِهِ قَالَ ابْنُ سِيرِينَ وَإِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ، وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ: يَلْحَقُهُ الْوَلَدُ إِذَا ادَّعَاهُ بَعْدَ الْحَدِّ وَيَلْحَقُهُ إِذَا مَلَكَ الْمَوْطُوءَةَ وَإِنْ لَمْ يَدِّعِهِ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: إِنْ تَزَوَّجَهَا قَبْلَ وَضْعِهَا وَلَوْ بِيَوْمٍ لَحِقَ بِهِ الْوَلَدُ، وَإِنْ لَمْ يَتَزَوَّجْهَا لَمْ يَلْحَقْ بِهِ

Artinya, “Jika perempuan itu kosong, yakni tidak menikah sampai persalinan, maka anak itu dinisbahkan kepadanya (ibunya). Menurut Madzhab Syafi’i, anak itu tidak dinisbahkan kepada lelaki yang berzina meskipun ia mengakuinya. Menurut Al-Hasan Al-Bashari, hal itu dimungkinkan jika lelaki tersebut mengakuinya disertai bukti. Pendapat ini dipakai oleh Ibnu Sirin dan Ibnu Rahawaih. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, anak itu dinisbahkan kepada seorang lelaki bila ia mengakuinya setelah sanksi had dan anak itu dinisbahkan kepada seorang lelaki bila ia memiliki budak perempuan meskipun ia tak mengakui bayi itu sebagai anaknya. Imam Hanafi mengatakan, anak itu dinisbahkan kepada seorang lelaki yang menikahi ibunya meskipun sehari sebelum persalinan. Tetapi jika lelaki itu tidak menikahi ibunya, maka anak itu tidak bisa dinisbahkan kepadanya,” (Lihat Abul Hasan Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1994 M/1414 H], cetakan pertama, juz VIII, halaman 162).

Namun demikian, pernikahan yang diakibatkan perzinahan, akan berdampak pada status nasab anak yang dilahirkan. Jika anak yang dilahirkan perempuan, maka ayahnya tidak bisa menjadi wali pada saat anaknya akan menikah kelak, dan harus menggunakan wali hakim. Walaupun ada sebagian pendapat yang menyatakan jika lebih dari enam bulan setelah akad nikah anaknya baru lahir maka bisa dinasabkan ke ayahnya.

Wallahu’Alam…

(Ust. Yudha H. Bhaskara, SHI/ Ketua DKM dari berbagai sumber)

SebelumnyaApakah wanita haid harus mengqadha shalat dan puasa? SesudahnyaPanglima 10 November 1945 adalah Kyai

Tausiyah Lainnya