Hukum Menghadiahkan Pahala untuk Orang yang Sudah Wafat
Hukum Menghadiahkan Pahala untuk Orang yang Sudah Wafat
*Pada umumnya, menghadiahkan pahala sedekah dilakukan, terutama oleh masyarakat Indonesia, untuk orang tua yang sudah wafat.* Begitu pula dengan menghadiahkan pahala bacaan al-Fatihah, surah Yasin, Tahlil dan lainnya, umumnya dilakukan untuk orang tua atau orang yang sudah wafat. *Namun bagaimana hukum menghadiahkan pahala sedekah, atau al-Fatihah dan lainnya, untuk orang tua yang masih hidup, apakah boleh❓
Dalam Islam, menghadiahkan pahala sedekah untuk orang tua yang masih hidup diperbolehkan, sebagaimana menghadiahkan pada orang tua yang sudah wafat.
Pahala sedekah yang dihadiahkan untuk orang tua yang masih hidup atau sudah mati akan sama-sama sampai pada mereka tanpa mengurangi pahala anak yang telah menghadiahkannya.
Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh *Habib Abdurrahman dalam*
*Kitab Bughyatul*
*Mustarsyidin berikut;*
من عمل لنفسه ثم قال اللهم اجعل ثوابه لفلان وصل له الثواب سواء حيا أو ميتا *
“Barangsiapa beramal untuk dirinya sendiri, kemudian mengucapkan,*
*‘Ya Allah, jadikan pahala amal ini untuk fulan (nama orang tertentu), maka pahala amal tersebut sampai padanya, baik dia masih hidup atau sudah meninggal.”*
*Di dalam kitab Irsyadul Ibad disebutkan bahwa Ibnu Umar telah berkata sebagai berikut;* “Tidak ada masalah bagi kalian jika hendak bersedekah karena Allah dengan sedekah sunah untuk membagikan pahala sedekah tersebut pada kedua orang tuanya jika keduanya muslim.
Maka pahala sedekah tersebut milik kedua orang tuanya, dan dia mendapatkan pahala seperti kedua orang tuanya tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala kedua orang tuanya.”
*Disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Imam Thabrani, bahwa Nabi Saw pernah bersabda;* “Tidak ada masalah bagi seseorang jika hendak bersedekah untuk membagikan pahala sedekah tersebut pada kedua orang tuanya jika keduanya muslim.
Maka pahala sedekah tersebut milik kedua orang tuanya, dan dia mendapatkan pahala seperti kedua orang tuanya tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala kedua orang tuanya.”
Wallahu a’lam