SEKILAS INFO
  • 3 tahun yang lalu / Masjid Independen bukan milik ormas, partai atau instansi tertentu tapi menjalin silaturahmi tanpa batas dengan siapapun
WAKTU :

Apa hukum menggerakkan telunjuk saat Tasyahud?

Terbit 21 Februari 2021 | Oleh : admin | Kategori :
Apa hukum menggerakkan telunjuk saat Tasyahud?

Kajian NGOPI (Ngobrol Perkara Islam)
Jamaah dan DKM Masjid Jami Ad Da’wah Balandongan.

Diasuh Oleh : Ust. Yudha H. Bhaskara,SHI

Pertanyaan ke-7

Jamaah Bertanya:
Apa hukum menggerakkan telunjuk saat Tasyahud?

DKM Menjawab:

Bismillah…

Menggerakkan telunjuk saat Tasyahud awal dan Tasyahud akhir terbagi dua kategori, yakni “menggerakkan” dan “menggerak-gerakkan secara berulang-ulang”. Untuk yang menggerakkan tentunya pada saat mengucap dua kalimah syahadat saat tasyahud awal dan tasyahud akhir. Sementara yang menggerak-gerakkan yaitu gerakan yang dilakukan berulang-ulang selama tasyahud secara variatif sesuai keyakinan madzhab yang diambilnya. Sehingga pembahasan terkait pertanyaan hukumnya akan berbeda.

Jamaah di Masjid Jami Ad-Da’wah Balandongan memang unik, berbagai macam amaliyah dilakukan jamaah dengan dasar keilmuan yang berbeda. Sepanjang dalam tatanan ikhtilaf (berbeda pendapat di kalangan ulama) tentu akan ditoleransi. Tapi jika sudah inhiraf (menyimpang) tentu akan ditegur oleh DKM Masjid Jami Ad-Da’wah Balandongan Kota Sukabumi.

Pertama, hukum “menggerakkan” telunjuk dengan cara mengangkat keatas bertepatan saat mengucapkan –Illallah— baik tasyahud awal maupun tasyahud akhir menurut pendapat mayoritas ulama hukumnya sunnah. Diantaranya dinukil dari Hasyiah Syarah Sittin Lil ‘Allamatir Ramly halaman 55:

فانه يسن اْن يشيربها عند قوله الاالله ولتكن منحنية متوجهة للقبلة وذلك فى تشهدية

Artinya: “Maka sesungguhnya disunnahkan berisyarat dengan telunjuk (tangan kanan) ketika mengucapkan Illallah dan hendaklah telunjuk posisi membungkuk, menghadap qiblat. Dan begitu pada kedua tasyahud.”

Dan disunnahkan pula saat telunjuk diangkat keatas, lisan mengucapkan Illallah maka pandangan mata tertuju ke telunjuk untuk menegaskan dalam hati Tauhid kepada Allah satu-satunya. Meng Esa-kan Allah SWT. Sehingga lisan, anggota tubuh dan hati pada saat bersamaan meng-Esa-kan Allah SWT. Sebagaimana diisyaratkan oleh Baginda Rasullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Imam Muslim dan Imam An-Nasa’i berikut ini:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا جلس فى التشهد وضع يده اليمنى على فخذه اليمنى ويده اليسرى على فخذه اليسرى واْشار بالسبابة ولم يجاوز بصره اشارته (رواه اْحمد و مسلم و النسائ)

Artinya:” Rasulullah SAW apabila sudah duduk dalam tasyahud, diletakkan tangan kanannya diatas paha kanan, dan tangan kirinya diatas paha kiri. Dan Rasulullah SAW berisyarat dengan jari telunjuknya, dan pandangannya tidak melebih isyaratnya itu.” (HR. Imam Ahmad, Imam Muslim dan Imam An-Nasa’i)

Juga disebutkan dalam Zubad Syekh Ibnu Ruslan:

وعند الاالله فلمهللة * ارفع لتوحيد الذى صليت له

Artinya: “Dan ketika mengucapkan Illallah, maka jari telunjuk angkatlah olehmu, untuk meng-Esa-kan Allah yang kamu shalat hanya untuk-Nya.”

Kedua, hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk sepanjang tasayahud, para ulama berbeda pendapat. Di kalangan madzhab Imam Syafii, sebagian memakruhkannya sebagaimana dikutip dari kitab Fathul Qarib dalam Hasyiyatul Bajuri Juz 1 halaman 176:

ولايحركها فان حركها كره ولا تبطل صلاته فى اللاْصح

Artinya: “ Dan janganlah menggerak-gerakkan jari telunjuknya. Maka jika digerakkan jari telunjuknya dimakruhkan, akan tetapi shalatnya tidak batal menurut pendapat yang lebih sah.”

Pendapat ini berdasarkan dalil hadist dari Ibu Zubair Radhiyallahu ‘anhu:

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يشير بالسبابة ولا يحركها ولا يجاوزبصره اشارته (رواه اْحمد و اْبوداود والنسائ وابن حبان)

Artinya: “ Rasulullah SAW berisyarat dengan jari telunjuknya, dan tidak menggerak-gerakkannya, dan tidak melampaui pandangannya dari isyaratnya.” (HR. Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam An-Nasai dan Imam Ibnu Hibban)

Juga hadits dari Nafi’ beliau berkata:

كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا جَلَسَ فِى الصَّلاَةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ وَأَتْبَعَهَا بَصَرَهُ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَهِىَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنَ الْحَدِيدِ ». يَعْنِى السَّبَّابَةَ

Artinya : “Abdullah bin ‘Umar apabila duduk di dalam shalat meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya dan memberi isyarat dengan jarinya, dan menjadikan pandangannya mengikuti jari tersebut, kemudian beliau berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ini lebih keras bagi syetan dari pada besi, yaitu jari telunjuk.’” (HR. Ahmad)

Sementara hadits dari Wail bin Hujrin yang ditakhrij juga oleh Imam Ahmad, Imam An-Nasai, dan Imam Abu Daud menyebutkan:

فراْيته يحركها

Artinya: “ Maka aku melihat Rasulullah SAW menggerak-gerakkan jari telunjuknya.”

Ditafsirkan oleh Imam Al-Baihaqy Rahimahullahu Ta’ala maksudnya sebagai berikut:

يحتمل اْن يكون مراده بالتحريك الاشارة بها لا تكرير تحريكها حتى لا يعارض حديث ابن الزبير عند اْحمد واْبى داود والنسائ وابن حبان فى صحيحه

Artinya: “Kemungkinan menjadikan maksud tahrik disini adalah berisyarat dengan jari telunjuk, dan bukan dengan mengulang-ulang gerakan jari telunjuknya. Sehingga hal tersebut tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Hibban dalah shahihnya.”

Sedangkan yang berpendapat menggerak-gerakkan jari telunjuknya dalam tasyahud terbagi kedalam beberapa pendapat diantaranya:

1. Menurut ulama mazhab Hanafi, mengangkat jari telunjuk dilakukan pada saat membaca lafadz “Laa Ilaaha”, kemudian meletakkannya kembali pada saat membaca lafadz “illallah” untuk menunjukan bahwa mengakat jari telunjuk itu menegaskan tidak ada Tuhan dan meletakkan jari telunjuk itu menetapkan ke-Esa-an Allah. Artinya, mengangkat jari artinya tidak ada Tuhan yang berhak disembah dan meletakkan jari telunjuk untuk menetapkan ke-Esa-an Allah.

2. Menurut ulama mazhab Maliki, pada saat Tasyahhud tangan kanan semua jari digenggam kecuali jari telunjuk dan ibu jari di bawahnya lepas. kemudian menggerak-gerakkan secara seimbang jari telunjuk ke kanan dan ke kiri

3. Menurut mazhab Hambali, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah dengan ibu jari. Kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk saat kalimat “Allah” ( الله) diucapkan ketika tasyahhud dan doa

4. Pendapat Syeikh Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140). bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz Tasyahhud.

Sehingga bisa dipahami oleh Jamaah Masjid Jami’ Ad-Da’wah Balandongan, jika di sebelah kita ada yang tasyahudnya menggerakan jari telunjuknya hanya satu kali saat mengucapkan “Illallah” maka itu mengikuti pendapat Imam Syafi’i.

Sedangkan jika melihat di sebelahnya ada yang menggerak-gerakkan jari telunjuknya variatif secara berulang-ulang, maka dipastikan mengikuti pendapat satu diantara empat pendapat diatas. Namun jika ingin mengikuti satu madzhab, maka pelajarilah dengan benar-benar, sehingga satu amalan ibadah tidak campuraduk berbagai macam madzhab, dan yang lebih ironinya, kita sendiri tidak tahu bermadzhab apa. Sehingga ada baiknya mengikuti apa yang sudah disampaikan orang-orang alim agar kita tidak tersesat.

Wallahu’alam…

(Ust. Yudha H. Bhaskara, SHI (Ketua DKM)
dari berbagai sumber)

SebelumnyaApakah doa iftitah shalat ada dalilnya? SesudahnyaKenapa jumlah Rakaat shalat fardhu berbeda? Ada yang dua, tiga dan empat rakaat?

Tausiyah Lainnya