Apa hukumnya divaksin covid-19?

Kajian NGOPI (Ngobrol Perkara Islam)
Jamaah dan DKM Masjid Jami Ad Da’wah Balandongan
Diasuh oleh: Ust. Yudha H. Bhaskara, SHI
Pertanyaan ke-14
Jamaah Bertanya:
Apa hukumnya divaksin covid-19?
DKM Menjawab:
Bismillah…
Untuk menjawab pertanyaan ini ada baiknya kita langsung saja merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menjadi perwakilan lembaga ulama di negara kita.
Merujuk hasil Fatwa MUI No 2 Tahun 2021, bahwa Vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dapat dihukumi halal dengan empat alasan sebagai berikut;
Pertama, dalam proses produksinya, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi. Kedua, dalam prosesnya tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan). Ketiga, meskipun dalam prosesnya bersentuhan dengan barang najis tingkat ringan (mutawassithah), sehingga dihukumi mutanajjis, akan tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i). Keempat; Menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.
Selain hal diatas, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT. Bio Farma (Persero) dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i). Hal tersebut, juga dikuatkan dengan keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dan jaminan keamanan (safety), mutu (quality), serta kemanjuran (efficacy) bagi Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China yang menjadi salah satu indikator bahwa vaksin tersebut memenuhi kualifikasi thayyib.
Penting juga dipahami oleh kita adalah, bahwa yang dimaksud dalam Fatwa MUI No 2 tahun 2021 adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dengan nama produk yang didaftarkan sebanyak tiga nama, yaitu (1) CoronaVac, (2) Vaksin Covid-19, (3) Vac2Bio. Bukan nama vaksin lain yang belum ditetapkan suci dan halal oleh MUI. Ada dua poin penting dalam ketentuan hukum pada Fatwa MUI No 2 tahun 2021; Pertama; vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China hukumnya suci dan halal. Kedua; vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China sebagaimana diatas hanya boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Perihal kebolehanya mengkonsumi obat yang bertujuan untuk menguatkan stamina dapat kita lihat penjelasanya dalam kitab I’anah Ath-Tholibin (3/316);
ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح، كعفة ونسل، لأنه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا
Artinya: “Disunnahkan meningkatkan imunitas tubuh/daya tahan tubuh dengan menggunakan obat-obatan yang boleh dikonsumsi dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan medis dan disertai dengan tujuan yang baik, seperti menjaga kehormatan dari perbuatan hina (iffah), dan memperbaiki keturunan. Karena meningkatkan imunitas tubuh/daya tahan tubuh (al-Taqawwi) menjadi sarana (wasilah) untuk tercapainya hal-hal yang terpuji, maka hukum meningkatkan daya tahan tubuh (taqawwi) termasuk perbuata yang terpuji”.
Wallahu’alam…
(Ust. Yudha H. Bhaskara, SHI/ Ketua DKM
dari berbagai sumber)